Poster Mitigasi Bencana Banjir

Poster Pra Bencana Banjir

Saya membuat poster ini agar kita labih mudah belajar dalam mengetahui apa yang perlu kita lakukan dan hindari, serta mengetahui cara penyelamatan diri jika bencana timbul, dan mengetahui Pengaturan dan penataan kawasan rawan bencana untuk mengurangi ancaman bencana karena masyarakat akan lebih paham apa bila kita menjelaskannya lewat poster atau gamabar. Berikut adalah penjelasan dari Mitigasi Bencana.
Mitigasi bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana (Pasal 1 ayat 6 PP No 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana). Mitigasi didefinisikan sebagai upaya yang ditujukan untuk mengurangi dampak dari bencana, Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana (UU No 24 Tahun 2007, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 angka 9) (PP No 21 Tahun 2008, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 angka 6).
Mitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c dilakukan untuk mengurangi risiko bencana bagi masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana (UU No 24 Tahun 2007 Pasal 47 ayat (1)).Mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dilakukan untuk mengurangi risiko dan dampak yang diakibatkan oleh bencana terhadap masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana (PP No 21 Tahun 2008 Pasal 20 ayat (1)) baik bencana alam, bencana ulah manusia maupun gabungan dari keduanya dalam suatu negara atau masyarakat. Dalam konteks bencana, dikenal dua macam yaitu (1) bencana alam yang merupakan serangkaian peristiwa bencana yang disebabkan oleh faktor alam, yaitu berupa gempa, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan tanah longsor, dll. (2) bencana sosial merupakan suatu bencana yang diakibatkan oleh manusia, seperti konflik social, penyakit masyarakat dan teror. Mitigasi bencana merupakan langkah yang sangat perlu dilakukan sebagai suatu titik tolak utama dari manajemen bencana.



Pembuangan sampah selama ini yang bertempat tinggal didaerah polusi sampah dilakukan dengan ditumpuknya dipinggir jalan setapak. Daerah jalan setapak tersebut bahkan diacuhkan padahal area itu sangat dekat dengan pemukiman warga. Tidak terbayang bagaimana virus-virus dan bibit-bibit penyakitnya sudah menyebar menginfeksi warga yang kurang sadar akan pentingnya kebersihan lingkungan. Karena tidak menutup kemungkinan bahwa masyarakat didaerah itulah yang membuang dan menumpuk sampah begitu saja. Pembuangan sampah yang dilakukan menyebabkan pencemaran terhadap air, karena pembuangan sampah akan mengakibatkan terhambatnya proses air tanah. Apalagi jika ada sampah -sampah plastik yang tidak bisa diuraikan oleh tanah, akan mengakibatkan menumpuknya sampah dan limbah. Dampaknya saat musim hujan tiba, tanah tidak bisa menyerap air dengan baik dan akhirnya terjadilah pengikisan tanah yang tidak sanggup menahan tekanan air dan lalu menguap mencaari daratan dan akhirnya akan menyebabkan banjir. Begitupun dampak dari sampah yang langsung dibakar, bagaimanapun juga sampah yang akan dibakar dipekarangan rumah memang lebih praktis, tetapi terbayangkah anda dalam jangka waktu panjang cara seprti ini akan merugikan indiviu berbagai pihak bahkan individu yang tidak bersalah pun akan terkena imbasnya karena lingkungan yang telah tercemar oleh polusi yang dihasilkan oleh pembakaran sampah tersebut. Orang yang seharusnya hidup sehat menjadi sakit dikunjungi berbagai penyakit diantaranya gangguan pada pernafasan.
Masalah Kesehatan Masyarakat yang disebabkan Perilaku Kesehatan dipengaruhi tingkat pendidikan, sehingga pengetahuan masyarakat untuk berperilaku sehat sangat kurang. Proses terbentuknya perilaku hidup sehat harus diawali pengetahuan dari pendidikan kesehatan. Masalah Kesehatan Lingkungan,
merupakan keadaan lingkungan yang berpengaruh positif terhadap kesehatan masyarakat secara maksimal. Masalah kesehatan lingkungan ini terdiri dari: Kesehatan lingkungan pemukiman, penyediaan air bersih, pengelolaan limbah dan sampah, pengolahan makanan dan pengelolaan scara umum penunjang kesehatan.

SOLUSI PENANGANAN
Pada umumnya proses pengelolaan sampah dengan basis partisipasi aktif masyarakat terdiri dari beberapa tahapan proses, antara lain :
1.      Mengupayakan agar sampah dikelola, dipilah dan diproses tahap awal mulai dari tempat timbulan sampah itu sendiri (dalam hal ini mayoritas adalah lingkungan rumah tangga). Upaya ini setidaknya dapat mengurangi timbulan sampah yang harus dikumpulkan dan diangkut ke TPS sehingga bebannya menjadi berkurang.
2.      Pada fase awal di tingkat rumah tangga setidaknya diupayakan untuk mengolah sampah organik menjadi kompos dan sampah non organik dipilah serta mengumpulkan menurut jenisnya sehingga memungkinkan untuk di daur ulang. Sampah organik sebenarnya telah dapat diproses menjadi kompos di setiap rumah tangga pada tong-tong sampah khusus kompos (Komposter BioPhoskko) yang mampu memproses sampah menjadi kompos untuk periode tampung antara 5 hingga 7 hari dengan bantuan aktivator GreenPhoskko "A" (mikroba pengurai) dan Bulking Agent (penggembur). Bila proses pengomposan di tiap rumah tangga belum mungkin dilakukan, selanjutnya petugas sampah mengangkut sampah yang telah terpilah ke tempat pembuangan sampah sementara untuk diproses. Hasil pengamatan di beberapa tempat pembuangan sampah atau TPS di beberapa bagian kota diketahui bahwa masing-masing sampah non organik sangat memiliki nilai ekonomi.
3.      Pewadahan dan pengumpulan dari wadah tempat timbulan sampah sisa yang sudah dipilah ke tempat pemindahan sementara. Pada tahapan ini beban kerja petugas pembuangan sampah menjadi lebih ringan.
4.      Pengangkutan ke tempat pembuangan atau ke tempat pengolahan sampah terpadu. Pada tahapan ini diperlukan kotak penampungan sampah dan gerobak pengangkut sampah yang sudah dipilah.
Tahapan selanjutnya adalah pengolahan sampah yang tidak memungkinkan untuk diolah di setiap lingkungan rumah tangga di TPS. Tempat pembuangan sampah sementara (TPS) yang ada dengan menggunakan pendekatan ini kemudian diubah fungsinya menjadi semacam pabrik pengolahan sampah terpadu, yang produk hasil olahnya adalah kompos, bahan daur ulang dan sampah yang tidak dapat diolah lagi.
Tahapan akhir adalah pengangkutan sisa akhir sampah, sampah yang tidak dapat didaur ulang atau tidak dapat dimanfaatkan lagi ke tempat pembuangan sampah akhir (TPA). Pada fase ini barulah proses penimbunan atau pembakaran sampah akhir dapat dilakukan dengan menggunakan incinerator, sekitar 5-10 % sampah yang tdk dapat di daur ulang.
Berdasarkan tahapan proses di atas kunci penanganan sampah berbasis masyarakat (komunal) ini sebenarnya terletak pada rantai proses di tingkat rumah tangga dan di tingkat kelurahan/desa (yaitu di tempat pembuangan sampah sementara atau TPS). Yang melibatkan langsung masyarakat sebagai pengelola plus (pemilik home industri). Tanpa system komunal ini mustahil sampah dapat diatasi dengan tuntas.
Cara penanganan seperti ini sebenarnya bertujuan untuk :
1.      Membudayakan cara pembuangan sampah yang baik mulai dari lingkungan rumah hingga ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dengan menggunakan kantong / box sampah dan gerobak sampah terpisah antara sampah organik dan non organik.
2.      Menata tempat pembuangan sampah (TPS) menjadi pusat pemanfaatan sampah organik dan non-organik secara maksimal sampah organik diolah menjadi kompos.
3.      Menjadikan sampah non organik menjadi bahan baku untuk diolah menjadi bahan daur ulang (kertas, kaca, plastik dsb.) atau produk consumer goods, handycraft, biogas dan sebagainya.
4.      Memotong mata rantai distribusi sampah dari TPS ke TPA, karena sampah (khususnya sampah organik) habis di olah di TPS.
Implementasi model ini tergantung dari sikap masyarakat dalam memperlakukan sampah serta pemerintah perlu mendorong kearah Pengelolaan basis komunal. Semakin sadar masyarakat akan pentingnya kebersihan lingkungan akan semakin mudah proses ini dapat dilaksanakan. Untuk itu peran pemerintah, LSM serta peran dunia usaha dalam mensosialisasikan hal ini serta dan harus didukung dengan penerapan peraturan perundangundangan tentang lingkungan serta penerapan perundangundangan tentang pengelolaan sampah diserta peraturan daerah (Perda) yang lebih tegas, pada akhirnya akan menentukan keberhasilan dalam penanggulangan masalah sampah khususnya di perkotaan, serta mensukseskan pembangunan pertanian organik Indonesia, sistem pertanian yang berkelanjutan (agro sustainable system).

Untuk AMDAL sendiri. Apabila kita ingin membangun suatu usaha, misalnya butik baju ditempat tersebut menurut saya layak saja, karena lokasinya juga bagus dan lokasi tersebut banyak terdapat kos-kosan, dari pada menjadi tempat pembuangan sampah ada baiknya bila dikelola dengan baik, karena dengan adanya usaha itu juga bisa mengurangi pengangguran yang ada ditempat tersebut,Terlebih lagi untuk mahasiswa yang ingin kerja sampingan. Namun adapun dampak negatifnya usaha tersebut yakni mungkin saja usaha tersebut akan lambat berkembang karena lokasinya terdapat dilorong-lorong yang agak sulit di jangkau.

Sebagai penutup, para pemangku kepentingan, baik pusat maupun daerah, harus lebih memperhatikan kembali 'masalah sampah' dan ‘masalah pembangunan’ di negeri ini. Dengan demikian, konsep pembangunan Indonesia kedepannya tidak hanya terfokus pada kepentingan ekonomi dan politik saja, melainkan juga turut memperhatikan kondisi geografis suatu wilayah, serta kajian AMDAL. Dengan demikian, Indonesia akan menjadi lebih siap dengan resiko bencana, atau dalam konteks tulisan ini adalah resiko bencana banjir.


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini