Poster Mitigasi Bencana Banjir
Poster Pra Bencana Banjir |
Saya membuat poster ini agar kita labih
mudah belajar dalam mengetahui apa yang perlu kita lakukan dan hindari, serta mengetahui
cara penyelamatan diri jika bencana timbul, dan mengetahui Pengaturan dan
penataan kawasan rawan bencana untuk mengurangi ancaman bencana karena
masyarakat akan lebih paham apa bila kita menjelaskannya lewat poster atau
gamabar. Berikut adalah penjelasan dari Mitigasi Bencana.
Mitigasi bencana adalah serangkaian upaya
untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun
penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana (Pasal 1 ayat 6
PP No 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana). Mitigasi
didefinisikan sebagai upaya yang ditujukan untuk mengurangi dampak dari
bencana, Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana,
baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan
menghadapi ancaman bencana (UU No 24 Tahun 2007, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1
angka 9) (PP No 21 Tahun 2008, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 angka 6).
Mitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c
dilakukan untuk mengurangi risiko bencana bagi masyarakat yang berada pada
kawasan rawan bencana (UU No 24 Tahun 2007 Pasal 47 ayat (1)).Mitigasi bencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dilakukan untuk mengurangi risiko
dan dampak yang diakibatkan oleh bencana terhadap masyarakat yang berada pada
kawasan rawan bencana (PP No 21 Tahun 2008 Pasal 20 ayat (1)) baik bencana
alam, bencana ulah manusia maupun gabungan dari keduanya dalam suatu negara
atau masyarakat. Dalam konteks bencana, dikenal dua macam yaitu (1) bencana
alam yang merupakan serangkaian peristiwa bencana yang disebabkan oleh faktor
alam, yaitu berupa gempa, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin
topan tanah longsor, dll. (2) bencana sosial merupakan suatu bencana yang
diakibatkan oleh manusia, seperti konflik social, penyakit masyarakat dan
teror. Mitigasi bencana merupakan langkah yang sangat perlu dilakukan sebagai
suatu titik tolak utama dari manajemen bencana.
Pembuangan sampah selama ini yang
bertempat tinggal didaerah polusi sampah dilakukan dengan ditumpuknya dipinggir
jalan setapak. Daerah jalan setapak tersebut bahkan diacuhkan padahal area itu
sangat dekat dengan pemukiman warga. Tidak terbayang bagaimana virus-virus dan
bibit-bibit penyakitnya sudah menyebar menginfeksi warga yang kurang sadar akan
pentingnya kebersihan lingkungan. Karena tidak menutup kemungkinan bahwa
masyarakat didaerah itulah yang membuang dan menumpuk sampah begitu saja.
Pembuangan sampah yang dilakukan menyebabkan pencemaran terhadap air, karena
pembuangan sampah akan mengakibatkan terhambatnya proses air tanah. Apalagi
jika ada sampah -sampah plastik yang tidak bisa diuraikan oleh tanah, akan
mengakibatkan menumpuknya sampah dan limbah. Dampaknya saat musim hujan tiba,
tanah tidak bisa menyerap air dengan baik dan akhirnya terjadilah pengikisan
tanah yang tidak sanggup menahan tekanan air dan lalu menguap mencaari daratan
dan akhirnya akan menyebabkan banjir. Begitupun dampak dari sampah yang
langsung dibakar, bagaimanapun juga sampah yang akan dibakar dipekarangan rumah
memang lebih praktis, tetapi terbayangkah anda dalam jangka waktu panjang cara
seprti ini akan merugikan indiviu berbagai pihak bahkan individu yang tidak
bersalah pun akan terkena imbasnya karena lingkungan yang telah tercemar oleh
polusi yang dihasilkan oleh pembakaran sampah tersebut. Orang yang seharusnya
hidup sehat menjadi sakit dikunjungi berbagai penyakit diantaranya gangguan
pada pernafasan.
Masalah Kesehatan Masyarakat yang disebabkan
Perilaku Kesehatan dipengaruhi tingkat pendidikan, sehingga
pengetahuan masyarakat untuk berperilaku sehat sangat kurang. Proses
terbentuknya perilaku hidup sehat harus diawali pengetahuan dari pendidikan kesehatan.
Masalah Kesehatan Lingkungan,
merupakan keadaan lingkungan yang
berpengaruh positif terhadap kesehatan masyarakat secara maksimal. Masalah
kesehatan lingkungan ini terdiri dari: Kesehatan lingkungan pemukiman,
penyediaan air bersih, pengelolaan limbah dan sampah, pengolahan makanan dan
pengelolaan scara umum penunjang kesehatan.
SOLUSI PENANGANAN
Pada
umumnya proses pengelolaan sampah dengan basis partisipasi aktif masyarakat
terdiri dari beberapa tahapan proses, antara lain :
1. Mengupayakan
agar sampah dikelola, dipilah dan diproses tahap awal mulai dari tempat
timbulan sampah itu sendiri (dalam hal ini mayoritas adalah lingkungan rumah
tangga). Upaya ini setidaknya dapat mengurangi timbulan sampah yang harus
dikumpulkan dan diangkut ke TPS sehingga bebannya menjadi berkurang.
2. Pada
fase awal di tingkat rumah tangga setidaknya diupayakan untuk mengolah sampah
organik menjadi kompos dan sampah non organik dipilah serta mengumpulkan
menurut jenisnya sehingga memungkinkan untuk di daur ulang. Sampah organik
sebenarnya telah dapat diproses menjadi kompos di setiap rumah tangga pada
tong-tong sampah khusus kompos (Komposter BioPhoskko) yang mampu memproses
sampah menjadi kompos untuk periode tampung antara 5 hingga 7 hari dengan
bantuan aktivator GreenPhoskko "A" (mikroba pengurai) dan Bulking
Agent (penggembur). Bila proses pengomposan di tiap rumah tangga belum mungkin
dilakukan, selanjutnya petugas sampah mengangkut sampah yang telah terpilah ke
tempat pembuangan sampah sementara untuk diproses. Hasil pengamatan di beberapa
tempat pembuangan sampah atau TPS di beberapa bagian kota diketahui bahwa
masing-masing sampah non organik sangat memiliki nilai ekonomi.
3. Pewadahan
dan pengumpulan dari wadah tempat timbulan sampah sisa yang sudah dipilah ke
tempat pemindahan sementara. Pada tahapan ini beban kerja petugas pembuangan
sampah menjadi lebih ringan.
4. Pengangkutan
ke tempat pembuangan atau ke tempat pengolahan sampah terpadu. Pada tahapan ini
diperlukan kotak penampungan sampah dan gerobak pengangkut sampah yang sudah
dipilah.
Tahapan selanjutnya
adalah pengolahan sampah yang tidak memungkinkan untuk diolah di setiap
lingkungan rumah tangga di TPS. Tempat pembuangan sampah sementara (TPS) yang
ada dengan menggunakan pendekatan ini kemudian diubah fungsinya menjadi semacam
pabrik pengolahan sampah terpadu, yang produk hasil olahnya adalah kompos,
bahan daur ulang dan sampah yang tidak dapat diolah lagi.
Tahapan akhir adalah
pengangkutan sisa akhir sampah, sampah yang tidak dapat didaur ulang atau tidak
dapat dimanfaatkan lagi ke tempat pembuangan sampah akhir (TPA). Pada fase ini
barulah proses penimbunan atau pembakaran sampah akhir dapat dilakukan dengan
menggunakan incinerator, sekitar 5-10 % sampah yang tdk dapat di daur ulang.
Berdasarkan tahapan
proses di atas kunci penanganan sampah berbasis masyarakat (komunal) ini
sebenarnya terletak pada rantai proses di tingkat rumah tangga dan di tingkat
kelurahan/desa (yaitu di tempat pembuangan sampah sementara atau TPS). Yang
melibatkan langsung masyarakat sebagai pengelola plus (pemilik home industri).
Tanpa system komunal ini mustahil sampah dapat diatasi dengan tuntas.
Cara penanganan seperti
ini sebenarnya bertujuan untuk :
1. Membudayakan
cara pembuangan sampah yang baik mulai dari lingkungan rumah hingga ke Tempat
Pembuangan Sampah (TPS) dengan menggunakan kantong / box sampah dan gerobak
sampah terpisah antara sampah organik dan non organik.
2. Menata
tempat pembuangan sampah (TPS) menjadi pusat pemanfaatan sampah organik dan
non-organik secara maksimal sampah organik diolah menjadi kompos.
3. Menjadikan
sampah non organik menjadi bahan baku untuk diolah menjadi bahan daur ulang
(kertas, kaca, plastik dsb.) atau produk consumer goods, handycraft, biogas dan
sebagainya.
4. Memotong
mata rantai distribusi sampah dari TPS ke TPA, karena sampah (khususnya sampah
organik) habis di olah di TPS.
Implementasi model ini tergantung
dari sikap masyarakat dalam memperlakukan sampah serta pemerintah perlu
mendorong kearah Pengelolaan basis komunal. Semakin sadar masyarakat akan
pentingnya kebersihan lingkungan akan semakin mudah proses ini dapat
dilaksanakan. Untuk itu peran pemerintah, LSM serta peran dunia usaha dalam
mensosialisasikan hal ini serta dan harus didukung dengan penerapan peraturan
perundangundangan tentang lingkungan serta penerapan perundangundangan tentang
pengelolaan sampah diserta peraturan daerah (Perda) yang lebih tegas, pada
akhirnya akan menentukan keberhasilan dalam penanggulangan masalah sampah
khususnya di perkotaan, serta mensukseskan pembangunan pertanian organik
Indonesia, sistem pertanian yang berkelanjutan (agro sustainable system).
Untuk
AMDAL sendiri. Apabila kita ingin membangun suatu usaha, misalnya butik baju
ditempat tersebut menurut saya layak saja, karena lokasinya juga bagus dan
lokasi tersebut banyak terdapat kos-kosan, dari pada menjadi tempat pembuangan
sampah ada baiknya bila dikelola dengan baik, karena dengan adanya usaha itu
juga bisa mengurangi pengangguran yang ada ditempat tersebut,Terlebih lagi
untuk mahasiswa yang ingin kerja sampingan. Namun adapun dampak negatifnya
usaha tersebut yakni mungkin saja usaha tersebut akan lambat berkembang karena
lokasinya terdapat dilorong-lorong yang agak sulit di jangkau.
Sebagai penutup, para pemangku kepentingan, baik pusat maupun
daerah, harus lebih memperhatikan kembali 'masalah sampah' dan ‘masalah
pembangunan’ di negeri ini. Dengan demikian, konsep pembangunan Indonesia
kedepannya tidak hanya terfokus pada kepentingan ekonomi dan politik saja,
melainkan juga turut memperhatikan kondisi geografis suatu wilayah, serta
kajian AMDAL. Dengan demikian, Indonesia akan menjadi lebih siap dengan resiko
bencana, atau dalam konteks tulisan ini adalah resiko bencana banjir.
Duh berguna banget
BalasHapusMakasih kaka
HapusKurang wkwkw😂
HapusArtikelnya sangat bermanfaat
BalasHapusMakasih kaka
HapusLuar biasa artikel anda. Membuat saya terkagum dan sangat ingin membacanya
BalasHapusWaah, makasih😊
Hapus👍
Hapus